Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

Selasa, 14 September 2021 | 16:52 WIB
Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi
Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus melakukan upayan untuk mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan dari MAKI itu setelah Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan telah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas Pengawas KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Lili diharapkan mundur paling tidak sampai November 2021 mendatang.

"Terkait dengan Bu Lili, saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri, kira-kira, ya, sampai Desember, November saja lah," ucap Boyamin saat ditemui wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Boyamin pun memberikan sinyal, bila mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak mengundurkan diri, maka Boyamin akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung.

"Tapi, kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin di Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan Agung disebutnya dapat menangani tindak pidana yang diatur undang-undang khusus. Dengan bukti bahwa Kejagung dapat menangani kasus korupsi.

"Nah, Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang Undang KPK, bukan di KUHP, dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan Desember dengan dengan sangkaan atau dugaan saya kan Pasal 36, kembali lagi itu dan juncto Pasal 65," imbuhnya.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.

Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8).

Baca Juga: Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI