Suara.com - Abu Rusydan, yang diduga pentolan jaringan teroris Jemaah Islamiah, ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia. Kekinian, Densus 88 juga memburu pengikut Abu Rusydan.
Mantan terpidana terorisme ini ditangkap pada hari Jumat (10/9) di Bekasi bersama tiga orang lainnya yang diduga sebagai anggota JI.
Kombes polisi Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri menyebutkan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pemberantasan kelompok terorisme tersebut.
"Dia diketahui masih aktif sebagai pemimpin jaringan Jemaah Islamiah yang terlarang," jelas Kombes Ramadhan.
Pemerintah Indonesia menganggap Abu Rusydan sebagai figur utama Jemaah Islamiah, yang masuk dalam daftar kelompok terorisme di Amerika Serikat dan PBB.
Jaringan JI yang tersebar di Asia Tenggara dituduh sebagai pelaku serangkaian serangan di Filipina dan Indonesia, termasuk Bom Bali yang menewaskan 202 orang dan 88 di antaranya warga Australia.
Polisi menyatakan Densus 88 masih terus memburu anggota JI lainnya, setelah mendapatkan informasi bahwa kelompok ini sedang melakukan perekrutan dan pelatihan.
Siapa Abu Rusydan?
Lahir di Jawa Tengah pada tahun 1960, Abu Rusydan (61 tahun) pernah divonis hukuman penjara pada tahun 2003 karena terbukti melindungi dan menyembunyikan Ali Ghufron, salah satu terpidana mati pelaku Bom Bali.
Setelah bebas dari penjara pada tahun 2006, Abu Rusydan banyak melakukan kegiatan ceramah, termasuk yang ditonton oleh puluhan ribu penonton di platform YouTube.
Baca Juga: Penerbangan Komersial Pertama Mendarat di Afghanistan, Sangat Sedikit Penumpang
Dalam salah satu ceramahnya, dia memuji-muji Afghanistan sebagai "tanah jihad", negara yang pernah didatanginya untuk berlatih bersama kelompok militan.