Pegawai Kimia Farma Diduga Teroris, Kementerian BUMN Perketat Sistem Rekrutmen

Selasa, 14 September 2021 | 16:02 WIB
Pegawai Kimia Farma Diduga Teroris, Kementerian BUMN Perketat Sistem Rekrutmen
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ikut bersuara terkait dengan pegawai PT Kimia Farma Tbk yang diduga terlibat aksi terorisme. Dalam hal ini, Kementerian BUMN bakal memperketat rekrutmen pegawai di lingkungan BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini semua BUMN diminta untuk memperbaharui sistem rekrutmen pegawai.

"Jadi kami soal rekrutmen karyawan BUMN terus memperbarui proses-prosesnya dan memang kami ketat terkait soal tersebut," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Arya melanjutkan, dalam proses rekrutmen pegawai, BUMN wajib untuk menerapkan semboyan Menteri BUMN yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Akhlak). Menurut Arya, dengan sistem itu diyakini bisa menangkal isu radikal.

Baca Juga: Pegawai Kimia Farma yang Diduga Terlibat Aksi Terorisme Dinonaktifkan Sementara

"Di samping itu kita juga menjalin kerjasama dengan BNPT untuk melakukan langkah-langkah ideologisasi Pancasila di Kimia Farma maupun BUMN-BUMN lain pada umumnya," ucap dia.

Soal terorisme, Arya menyebut pegawai tersebut merupakan karyawan lama yang sudah terpapar ideologi radikal. Ia pun sudah meminta, kepada Kimia Farma untuk terus memantau proses hukum pegawainya.

"Ini kan karyawan Kimia Farma yang ditangkap merupakan karyawan lama Kimia Farma jadi kita tahu bukan soal perekrutan karyawannya tetapi kemungkinan karyawan lama Kimia Farma tersebut terpapar ideologi radikal," tutur dia.

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) angkat bicara soal pegawainya yang diduga terlibat aksi terorisme. Perseroan menyatakan tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan pidana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (10/9) adalah karyawan sebuah Kimia Farma.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dengan tidak hormat. Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan tindakan terorisme, perusahaan akan melakukan pemulihan nama baiknya.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Verdi dalam keterangan persnya, Senin (13/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI