Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 14:31 WIB
Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya
Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya - Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Batang memantau simulasi pembukaan wisata di Batang Dolphins Center, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (29/8/2021). [ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem lalu lintas ganjil genap tempat wisata diterapkan di daerah-daerah lokasi wisata selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 20 September 2021. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak penjelasan sistem ganjil genap tempat wisata berikut.

Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata

Tujuan ganjil genap tempat wisata ini untuk mengurangi jumlah kendaraan masuk ke lokasi wisata. Lokasi tempat wisata yang boleh buka berada di PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan tempat wisata tersebut diberlakukan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengunjung wajib scan barcode PeduliLindungi.

Sehingga dapat mencegah kerumunan pengunjung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari langkah pencegahan dan meminimalisir kasus covid-19. Sistem ini merupakan salah satu solusi dari pemerintah agar masyarakat tetap bisa berwisata tapi dengan waspada terhadap covid-19 dan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM melalui siaran pers virtual.

Menurut Luhut ada tiga kunci utama supaya kita bisa hidup bersama Covid-19 yaitu cakupan vaksinasi, pelaksanaan pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) serta protokol kesehatan.

Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini. 

Jadwal Berlaku Ganjil Genap Tempat Wisata

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Terus Tiap Seminggu Sekali, Warga Jakarta: Jujur Kami Bosan!

Sistem lalu lintas ganjil genap tempat wisata diberlakukan mulai Jumat-Minggu dari pukul 12.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pemilihan hari Jumat hingga Minggu tentunya untuk mencegah kerumunan orang yang ingin berlibur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI