Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti terkait penanganan kasus pengadaaan lahan untuk sekolah SMK Negeri 7 Tangerang Selatan yang berujung rasuah.
Keterangan itu telah digali penyidik KPK dari kesaksian PNS Pemprov Banten atau Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahun 2017, Endang Saprudin dan; pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Endang Suherman.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Ali memastikan KPK tentunya akan memberikan atensi khusus dalam kasus korupsi SMKN 7 Tanggerang Selatan yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Bekerja di BUMN
"Karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," katanya.
Ali memang belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun, perkara korupsi yang kini ditangani KPK sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial," ucapnya.
Maka itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini.
"Sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Negara Makin Kaya Raya Selama Pandemi, Bagaimana Sikap Publik?
Sebelumnya, Ali belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel. Dalihnya, KPK baru memulai menyidik kasus tersebut.
"KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).