Suara.com - Panitia seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Non-Guru untuk Jabatan Fungsional. Hal tersebut juga ditekankan dalam surat Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang dipaparkan pada sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada 10 September 2021 lalu.
Selain passing grade PPPK 2021, panitia juga telah menetapkan empat jenis seleksi untuk tahun ini. Seleksi yang harus dihadapi oleh setiap peserta, yakni kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Hal tersebut sesuai dengan yang telah dipaparkan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo bahwa surat tersebut memuat jenis seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan, durasi pengerjaan, jumlah soal dan nilai ambang batas.
Berikut adalah ulasan tentang passing grade PPPK 2021 dan kisi-kisinya.
Passing Grade PPPK 2021 Non-Guru Jabatan Fungsional
Sesuai dengan Kepmen yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 silam, bahwa setiap peserta nantinya akan dihadapkan pada total 145 butir soal yang harus diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 130 menit. Dengan rincian jumlah soal PPPK 2021 sebagai berikut:
- Materi kompetensi teknis sebanyak 90 soal
- Materi kompetensi manajerial sebanyak 25 soal
- Materi sosial kultural sebanyak 20 soal
- Dan untuk wawancara sebanyak 10 butir soal
Nilai akumulasi maksimal yang dapat diraih oleh setiap peserta PPPK 2021 adalah 690. Dengan rincian:
- Nilai maksimal kompetensi teknis: 450
- Nilai maksimal kompetensi manajerial dan sosial kultural: 200
- Nilai wawancara: 40
Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, passing grade PPPK 2021 cukup bervariasi.
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” ujar Ari dilansir situs Menpan.go.id.
Baca Juga: Jadwal Seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru di Jawa Timur
Agar lebih jelas berikut ini rincian passing grade PPPK 2021 Non-Guru: