KPA Sebut Konflik Agraria Meningkat Dua Kali Lipat Sepanjang Era Presiden Jokowi

Selasa, 14 September 2021 | 09:40 WIB
KPA Sebut Konflik Agraria Meningkat Dua Kali Lipat Sepanjang Era Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Tangkapan layar/virtual)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat konflik agraria meningkat tajam di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang baru berjalan 7 tahun.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membeberkan tercatat ada 2.291 konflik agraria selama 2015-saat ini atau dua kali lipat dibandingkan 10 tahun era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak 1.770 konflik agraria.

"Ini menunjukkan adanya proses perampasan tanah yang sangat masif di seluruh wilayah Indonesia baik di desa yang ditempati masyarakat agraris, bahari, pedesaan, adat, dan petani. ini krisis agraria yang tak berkesudahan," kata Dewi, Senin (13/9/2021).

Dewi menyebut hal ini tidak boleh terjadi terus, sebab Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 menegaskan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Moeldoko Minta Konflik Agraria PTPN Cepat Diselesaikan

"Dan sekaligus UUPA juga memandatkan negara untuk mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa itu dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Dewi juga mengungkap bahwa 68 persen daratan Indonesia sudah dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan koorporasi besar, ini merupakan ketimpangan penguasaan lahan terburuk sejak UUPA disahkan.

Ketimpangan ini membuat rakyat semakin sulit memiliki tanah apalagi para petani yang membutuhkan lahan besar untuk bekerja bercocok tanam.

"Kurang lebih 16 juta rumah tangga petani itu hanya menguasai tanah kecil-kecil di bawah 0,5 hektar, fenomena ini tidak hanya di Jawa, tapi di luar Jawa sudah menjadi eksisting riil situasi di lapangan, ketimpangan itu semakin meluas," jelasnya.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekspansi perusahaan perkebunan besar seperti sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, bahkan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Penyelesaian Konflik Agraria Dua Desa di Deli Serdang Masuk Tahap Akhir

Kondisi semakin diperparah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah, rakyat ditempatkan sebagai tenaga kerja murah dan alamnya dikeruk kepentingan kapitalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI