Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dipolisikan karena dianggap banyak menebar berita bohong.
Mendengar hal tersebut, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, juga sependapat. Menurutnya masyarakat berhak melaporkan Kepala Negara jika dianggap berbohong, tidak sesuai fakta, atau tidak sesuai janji kampanye.
"Kalau memang tidak sesuai kenyataan tidak sesuai dengan fakta apa yang diucapkan pak Jokowi, ya silahkan saja rakyat kan berhak untuk melakukan tindakan tindakan hukum. Persoalannya apakah ada yang berani atau tidak," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Senin (13/9/2021).
Meski demikian, Ujang mempertanyakan langkah Rizal Ramli yang tidak melaporkan Jokowi.
Seharusnya kata Ujang, Rizal Ramli juga bisa polisikan Jokowi jika menemukan kebohongan atau tidak sesuai fakta.
"Persoalnya kenapa bang Rizal Ramli tidak melaporkan sendiri. Ini yang menjadi penting dan menarik. Kalau memang layak kalau layak dipolisikan, bagaimana tindakan bang Rizal Ramli sendiri?," ucap dia.
Kendati demikian kata Ujang, jika ada yang melaporkan kepada Jokowi ke aparat kepolisian, ia menduga hal tersebut tidak akan diproses.
"Dugaan saya kalau dilaporkan tidak akan diproses oleh kepolisian," tutur dia.
Sebelumnya Hersubeno menjadi sorotan warganet sebab menyebut kalau Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sedang sakit kritis di rumah sakit.
Baca Juga: BEM UNS Kecam Penangkapan 10 Mahasiswa Bentang Poster ke Jokowi di Solo
Hal ini membuat Gardu Banteng Marhaean (GBM) meminta polisi memenjarakan Hersubeno.