Akui Aturan PPKM Tidak Konsisten dan Berubah Setiap Pekan, Ini Alasan Luhut

Senin, 13 September 2021 | 22:50 WIB
Akui Aturan PPKM Tidak Konsisten dan Berubah Setiap Pekan, Ini Alasan Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengakui pemerintah sering mengubah aturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang membuat masyarakat bingung.

Luhut menyebut perkembangan pandemi Covid-19 juga dinamis dari hari ke hari, sehingga pengetatan dan pelonggaran atau biasa disebut dengan istilah gas dan rem harus dilakukan dalam waktu yang cepat agar lonjakan bisa dikendalikan.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Oleh sebab itu, dia menegaskan PPKM akan terus diterapkan hingga pandemi benar-benar terkendali, namun setiap pekan pemerintah akan melakukan evaluasi daerah mana saja yang bisa dinaikkan atau diturunkan levelnya sesuai kondisi terbaru.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 20 September, Naik-Turunnya Level PPKM Merujuk Cakupan Vaksinasi

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali, luar Jawa-Bali juga sama, melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama," ucapnya.

Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.

Sejumlah pelonggaran juga ditambah seperti pembukaan tempat wisata dan bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 akan dibuka dengan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Dibuka untuk Penerbangan Internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI