PPKM Diperpanjang, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Senin, 13 September 2021 | 21:11 WIB
PPKM Diperpanjang, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyebut hingga saat ini pintu masuk penerbangan internasional, hanya bisa dilakukan dari dua bandara yang ada di Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan terhadap ancaman virus varian baru dari luar negeri yang bisa menyerang Indonesia.

"Pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan, jadi pengawasan masuk dari udara hanya dari Cengkareng dan Manado," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Sementara, pintu Bandara Ngurah Rai di Bali yang kerap digunakan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara masih dalam pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Luhut Sebut Kasus Covid-19 Nasional Sudah Turun 93,9 Persen Berkat Penerapan PPKM

"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita lihat satu dua minggu ke depan," jelasnya.

Dia menjelaskan, syarat perjalanan internasional dari luar negeri juga diperketat, setiap orang wajib full vaksinasi dua dosis dan melampirkan surat bebas Covid-19 lewat tes PCR sebanyak tiga kali selama karantina delapan hari.

Diketahui, pemerintah akan terus menerapkan PPKM berbasis level hingga situasi Pandemi Covid-19 benar-benar mereda.

Pada pekan ini, status PPKM di Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa tiga kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Luhut: PPKM Diperpanjang sampai 20 September, Bali Turun Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI