Pemerintah Kembali Longgarkan PPKM, Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka

Senin, 13 September 2021 | 21:07 WIB
Pemerintah Kembali Longgarkan PPKM, Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Humas Kemenko Marves)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memberikan sejumlah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM seperti hiburan dan wisata dalam sepekan ke depan di tengah pandemi Covid-19.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan bioskop di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib lolos skrining aplikasi Pedulilindungi.

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Selain itu, lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3 juga ditambah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3

Namun akses menuju tempat wisata akan diterapkan sistem lalu lintas ganjil-genap pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana, jangan seperti yang terjadi di kasus pangandaran minggu lalu dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," jelasnya.

Meski sudah membaik, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.

Pemerintah akan terus menerapkan PPKM berbasis level hingga situasi pandemi Covid-19 benar-benar mereda. Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.

Baca Juga: Luhut: Ribuan Orang Positif Covid-19 Tidak Isolasi dan Berkeliaran Bebas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

REKOMENDASI

TERKINI