Suara.com - Tim kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan pelecehan seksual dan penyiksaan telah menyiapkan sejumlah bukti. Bukti itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang telah dijalani kliennya usai mendapat perundungan dari rekan kerjanya.
Salah satu bukti itu adalah hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pelni dan Sumber Waras. Tak hanya itu, bukti lain adalah hasil fisiologi.
"Bukti kami jelas, hasil pemeriksaan dari RS Pelni, dari RS Sumber Waras, dan dari fisiolog Taman Sari," ujar kuasa hukum MS, Mehbob di Mapolrstro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Mehbob dalam hal ini mahfum jika kasus yang merundung kliennya sudah terjadi cukup lama. Dia juga menyadari jika tidak ada bukti pelecehan terkait kasus itu, namun tetap dengan fakta hukum yang ada.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI, Begini Kata Polisi
"Tapi secara tidak langsung pada waktu mereka (terduga pelaku) di BAP mereka sudah mengakui sering menyuruh MS beli makanan, bilang sara segala macam, mereka secara tidak langsung sudah mengakui," kata dia.
Diperiksa Hari Ini
MS telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Pemeriksaan itu disebut pihak kuasa hukum berkaitan dengan rangkaian MS yang saat itu pernah melapor ke Polsek Metro Gambir pada 2019 dan 2020 lalu.
Mehbob menyatakan, kliennya bercerita soal Polsek Metro Gambir yang mengarahkan agar dugaan kasus ini dilaporkan terlebih dulu ke atasannya. Pada 2019, akhirnya MS hanya dipindahkan ruangan kerja di KPI.
"Tadi MS sudah jelaskan semua, dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan ke atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," kata Mehbob di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Jelaskan Soal Ini ke Polisi
Mehbob pun menyayangkan tindakan KPI yang hanya mengambil langkah memindahkan ruangan setelah mendengar adanya dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Bagi Mehbob, seharusnya KPI mengambil langkah tegas, menimal memberikan teguran terhadap para pelapor.
"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," sambungnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, MS juga bercerita soal laporan kedua ke Polsek Metro Gambir pada 2020 lalu. Saat itu, pihak kepolisian mengarahkan agar MS membikin laporan ke Mapolrestro Jakarta Pusat karena ada unit PPA yang berwenang menangani kasus itu.
"Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari Polsek sudah kasih arahan," beber Mehbob.