Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 19:58 WIB
Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya
Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya - ilustrasi simbol Copyright (elemen envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai seorang yang hidup di dunia modern dan digital, tentu pemahaman mengenai apa itu copyright perlu dimiliki dengan baik.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya urusan hukum terkait hak cipta, sehingga Anda tidak tersandung urusan yang seharusnya tidak terjadi. Nah, mari kita bahas sedikit lebih jauh mengenai topik ini, apa itu copyright?

Apa Itu Copyright?

Pada situs penelitian.ugm.ac.id, dijabarkan bahwa copyright adalah hak ekslusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu, atau memberikan izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Pada konteks lebih riil, artinya hak ekslusif pemilik konten, atau entitas, yang menciptakan konten atau entitas tersebut, guna memberikan perlakuan pada konten atau entitas dalam pemanfaatannya di dunia.

Ketika digunakan oleh orang lain, maka pihak lain tersebut wajim meminta izin, memberikan atribusi, menyebutkan, atau menjelaskan secara jelas bahwa konten atau entitas tersebut merupakan milik penciptanya. Hal ini juga terkait dengan nilai ekonomi dan intelektual yang dimiliki entitas bersangkutan.

Cara Kerja Copyright

Hak cipta atau copyright sendiri merupakan ‘perlindungan’ yang diberikan pada sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan memerlukan usaha secara mental yang besar untuk membuatnya. Karya atau produk ini menjadi sebuah kekayaan intelektual, sehingga wajib dilindungi dari upaya duplikasi tidak sah.

Karya akan dianggap asli ketika penciptanya melakukan proses kreasi dengan pemikiran independen tanpa duplikasi. Karya seperti ini disebut dengan Original Work of Authorship. Hak cipta kemudian dapat didaftarkan secara sukarela oleh pencipta karya tersebut.

Baca Juga: Google Didenda Rp 8,5 Triliun Karena Gagal Bernegosiasi dengan Perusahaan Media Prancis

Tujuan dari Copyright

Setidaknya ada beberapa tujuan diberlakukannya copyright secara nyata.

  1. Hak ekslusif, yang berarti memberikan hak penuh pada pencipta untuk memanfaatkan karya yang dimilikinya. Menciptakan satu mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya secara ekspresif, jadi tujuan pertama.
  2. Mengontrol kepemilikan karya, jadi ketika karya digunakan oleh orang lain, maka penciptanya berhak mendapatkan pembayaran, atribusi, atau jenis apresiasi lain yang disepakati.
  3. Meningkatkan kemajuan, dengan apresiasi yang diberikan, pencipta akan memiliki motivasi dalam terus menciptakan karya dan temuan baru untuk kemajuan masyarakat umum.

Memahami apa itu copyright tentu bukan hal yang mudah, karena cukup kompleks dan banyak variabelnya. Setidaknya, selalu pastikan legalitas dan izin dari apapun yang Anda gunakan kembali dalam proses kreatif.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI