Bolehkah Jamak Sholat dengan Alasan Terjebak Macet?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 19:43 WIB
Bolehkah Jamak Sholat dengan Alasan Terjebak Macet?
Bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet? - Ilustrasi macet - Kendaraan terjebak kemacetan menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farizi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu dilema bagi seorang muslim yang sedang bepergian dan terjebak macet adalah melewatkan waktu sholat. Lalu muncul pertanyaan, bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet?

Jam padat di jalan ini biasanya bersamaan dengan datangnya salat Ashar, Maghrib, atau Isya. Terkait, bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet di jalan, jawabannya adalah, boleh.

Dilansir dari NU Online, Ulama Syafi’iyah melalui hasil Bahtsul Masa’il Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PCNU Jakarta Selatan, 7 Februari 2010 lalu, disebut bahwa macet boleh dijadikan alasan menjamak sholat asal tidak dilakukan sebagai kebiasaan.

“Sebagian ulama mazhab Syafi‘i dan mazhab lain, secara mutlak membolehkan jamak takdim bagi hadirin, tidak sakit, atau alasan lain," kata Syafi’iyah.

Baca Juga: Wajib Disimak! Ini Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud

Ia menambahkan, "Syekh  Namari menyebutkan ulama yang sejalan dengan pendapat di atas, antara lain Ibnu Sirin, Rabi‘ah, Qaffal Shagir, Asyhab Maliki, Ibnul Munzir Syafi‘i, Qaffal Kabir, dan Ahmad bin Hanbal."

Sementara sejumlah ulama membolehkan jamak dengan catatan tidak untuk kebiasaan. Jumlah mereka ini tidak terhitung. Hukum fikih di atas berlaku untuk jamak takdim. Sedangkan untuk jamak takhir, ulama dengan jumlah besar membolehkannya.

Pernyataan tersebut juga selaras dengan salah satu riwayat yang mengisahkan Rasullulah memilih mengerjakan salat dengan dijamak dalam keadaan segar bugar, tanpa alasan berat di Madinah.

Kisah ini sesuai dengan yang termaktub dalam Bughyatul Al-Mutarsyidin berikut.

“Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadits mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini."

Baca Juga: Doa Sholat Dhuha, Arti dan Waktu Pelaksanaan

Islam sebagai agama yang solutif, selalu memberi kemudahan bagi umatnya yang tengah menghadapi beragam persoalan di dunia. Salah satunya, keringanan menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya ketika sempat melewatkannya ketika terjebak kemacetan.

Namun tentu saja, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai kebiasaan. Terjawab sudah, pertanyaan bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet. Semoga kita dapat menggunakan keringanan ini sebjiaksana mungkin.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI