Suara.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut permasalahan Tes Wawasan Kebanggsaan pegawai KPK dan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan bahwa wajah-wajah KPK sudah tak bisa dipoles lagi. Bahkan kata Lalola, banyak gimik yang dilakukan KPK.
"Yang terjadi dengan TWK, kemudian ada pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Komisioner Lili Pintauli itu menunjukkan bagaimana wajah-wajah KPK hari-hari ini sudah tidak bisa dipoles, banyak gimiknya," ujar Lalola dalam pernyataan sikap atas pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli serta pandangan atas kinerja KPK, Senin (13/9/2021).
Ia pun menyinggung aksi Ketua KPK Firli Bahuri yang memasak nasi goreng dalam acara silaturahim semua unsur KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Januari 2020 lalu, dibanding menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) KPK yang menjadi tanggung jawab seorang Ketua KPK.
"Kita ingat di awal-awal ketika Firli itu masak nasi goreng dibandingkan dibandingkan dia mau menuntaskan PR-PR, agenda yang menjadi utang kelembagaan KPK dan tentu saja utang itu dan dibawa sebagai tanggung jawab dia sebagai Ketua dari KPK dan komisioner yang ada sekarang," kata dia.
Baca Juga: Datang Langsung, Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Pakai UU ITE
Banyak Utang Kasus
Lalola mengungkapkan bahwa ICW baru mengeluarkan hasil kajian Tren Penindakan Korupsi.
Dari kajian tersebut, KPK yang pimpin Firli masih memiliki utang atau target kasus yang harus diselesaikan yakni sebanyak 120 kasus. Namun sepanjang 2021, kata Lalola, KPK baru menyelesaikan 13 kasus.
"Sebenarnya KPK punya utang artinya utang itu target kasus yang harus dikerjakan diselesaikan oleh KPK sepanjang taun 2021 untuk semester 1 KPK baru menyelesaikan 13 kasus dari utang kasus yang sebenarnya itu mencapai 120 kasus," tutur Lalola.
Tak hanya itu, Lalola menyebut bahwa 13 kasus yang ditangani KPK, 5 kasus diantaranya dipegang oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa lewat proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Didampingi Otto Hasibuan, Moeldoko Akhirnya Laporkan ICW ke Bareskrim Polri
"Apa kaitan TWK dengan kinerja KPK di bidang penindakkan hari ini. Jadi dari 13 kasus yang ditangani KPK itu 5 kasus diantaranya kasus-kasus yang dipegang oley penyidik yang sekarang akhirnya diberhentikan secara paksa lewat proses TWK," ucap Lalola.
Selain itu, Lalola menuturkan, dari segi kuantitas, jumlah kasus yang ditangani, jumlah tersangka yang kemudian ditetapkan oleh KPK dan juga potensi kerugian negara dari kasus-kasus yang ditetapkan oleh KPK dari 2020 sampai 2021 itu menurun. Yang paling signifikan penurunan kata Lalola terjadi pada 2018-2019.
"Jadi itu sebagai gambaran bagaimana kemudian apa yang terjadi hari ini KPK betul-betul mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi yang menjadi tugas dan kewenangan dari KPK sendiri."