Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan seluruh penerimaan suap terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, mengenai materi perkara tentu tidak disampaikan untuk saat ini.
Untuk fakta- fakta proses penerimaan uang Robin nanti akan dibuka di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,"ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Terkuak! Eks Penyidik KPK Robin Pernah Ancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendy
Ali pun memastikan, bukti- bukti yang dimiliki KPK terkait sejumlah penerimaan uang Robin bersama terdakwa Advokat Maskur Husein akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Sekaligus, kata Ali, Jaksa KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak - pihak lain yang memberikan uang suap kepada terdakwa Robin.
"Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 Miliar.
Baca Juga: Sosok Aliza Gunado, Pemuda Lampung yang Disebut Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.