KPK Pastikan Usut Keterlibatan Pihak-pihak yang Berikan Suap Ke Eks Penyidik KPK Robin

Senin, 13 September 2021 | 18:44 WIB
KPK Pastikan Usut Keterlibatan Pihak-pihak yang Berikan Suap Ke Eks Penyidik KPK Robin
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan seluruh penerimaan suap terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, mengenai materi perkara tentu tidak disampaikan untuk saat ini.

Untuk fakta- fakta proses penerimaan uang Robin nanti akan dibuka di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.

"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,"ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Ali pun memastikan, bukti- bukti yang dimiliki KPK terkait sejumlah penerimaan uang Robin bersama terdakwa Advokat Maskur Husein akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Sekaligus, kata Ali, Jaksa KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak - pihak lain yang memberikan uang suap kepada terdakwa Robin.

"Tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 Miliar.

Baca Juga: Terkuak! Eks Penyidik KPK Robin Pernah Ancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendy

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI