Suara.com - Pegawai KPI berinisial MS, korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Pemeriksaan itu disebut pihak kuasa hukum berkaitan dengan rangkaian MS yang saat itu pernah melapor ke Polsek Metro Gambir pada 2019 dan 2020 lalu.
Kuasa hukum MS, Mehbob, menyatakan kliennya bercerita terkait Polsek Metro Gambir yang mengarahkan agar dugaan kasus ini dilaporkan terlebih dulu ke atasannya. Pada 2019, akhirnya MS hanya dipindahkan ruangan kerja di KPI.
"Tadi MS sudah jelaskan semua, dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan ke atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," kata Mehbob di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Mehbob pun menyayangkan tindakan KPI yang hanya mengambil langkah memindahkan ruangan setelah mendengar adanya dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Bagi Mehbob, seharusnya KPI mengambil langkah tegas, menimal memberikan teguran terhadap para pelapor.
"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," kata dia.

Dalam pemeriksaan hari ini, MS juga bercerita soal laporan kedua ke Polsek Metro Gambir pada 2020 lalu. Saat itu, pihak kepolisian mengarahkan agar MS membikin laporan ke Mapolrestro Jakarta Pusat karena ada unit PPA yang berwenang menangani kasus itu.
"Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari Polsek sudah kasih arahan," beber Mehbob.
Penyelidikan Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS. Sejauh ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap MS maupun kepada para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
Baca Juga: Kubu MS Desak KPI Umumkan Hasil Investigasi Kasus Pelecehan: Tidak Ada Damai!
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tak hanya itu, kepolisian dalam hal ini juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).