Suara.com - Polisi membantah telah menangkap 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di tengah kunjungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Mereka mengklaim hanya memberikan pemahaman dan pengertian kepada mahasiswa tersebut terkait tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tidak ada penangkapan apalagi penahanan. Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Suara.com, Senin (13/9/2021).
Ade mengemukakan, kepada 10 mahasiswa UNS Solo itu pihaknya memberikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kata dia, ada tata cara yang harus dipatuhi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yaitu harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," katanya.
"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan terhadap kegiatan, agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.
![Presiden RI Joko Widodo bertolak menuju ke Provinsi Jawa Timur untuk meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta meresmikan bendungan pada Selasa (7/9/2021). [ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev/aa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/07/71231-presiden-jokowi.jpg)
Di sisi lain, Ade juga menjelaskan bahwa di tengah masa pandemi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu dihindari. Dia berdalih hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mohon pengertian dari semua pihak, karena dengan bersama kita pasti bisa," kata dia.
Berkenaan dengan itu, Ade memastikan 10 mahasiswa UNS Solo sudah dipulangkan. Mereka dikembalikan ke UNS Solo sejak siang tadi.
"Sudah diantar dari tadi siang kembali ke UNS," pungkasnya.
Baca Juga: Dipuji PWNU Layak ke Jakarta, PDIP Minta Gibran Fokus di Solo: Tak Usah Mikir Macem-macem
Bentangkan Poster