Suara.com - Malam ini, crow free night di Jakarta akan kembali diberlakukan guna meminimalisir kerumunan pada masa pandemi dan aksi balap liar. Lantas, apa itu crowd free night? Simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, kebijakan crowd free night ini akan digelas konsisten setiap malam Sabtu dan Minggu. Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan Kombes Sambodo Purnomo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.
Apa Itu Crowd Free Night?
Jadi, crowd free night adalah kondisi jalanan yang bebas dari kendaraan maupun orang. Itu artinya, saat diberlakukan crow free night, dilarang ada orang berjalan kaki maupun kendaraan apa pun melintasi jalanan.
Adapun kebijakan peneran crowd free night dibagi jadi dua tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Filterisasi selektif
Filterisasi selektif diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Pada tahap ini, arus lalu lintas masih diperbolehkan untuk beroperasi oleh pihak kepolisian. Namun, dilarang bagi komunitas geng motor knalpot bising yang memicu kerumunan
2. Filterisasi penuh
Filterisasi penuh mulai jam 24.00 hingga 04.00 WIB. Pada tahap ini, filterisasi dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian. Pada tahap ini juga, tak ada kendaraan jenis apapun yang boleh untuk melintas, kecuali urusan darurat, penghuni di area terkait, dan tamu hotel.
Baca Juga: 639 Pengendara Kena Tilang Saat Polisi Gelar Operasi Crowd Free Night Jakarta
Polda Metro Jaya tak memberlakukan metode khusus guna memilah penghuni setempat atau orang yang sekadar lewat. Diharapkan masyarakat bersikap jujur terhadap petugas crowd free night.