Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkuak! Eks Penyidik KPK Robin Pernah Ancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendy
Senin, 13 September 2021 | 17:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Penyidik KPK: Itu Cuma Cara Menyenangkan Klien
13 Maret 2025 | 16:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI