Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Tujuh Tahanan

Senin, 13 September 2021 | 16:26 WIB
Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Tujuh Tahanan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut memeriksa tujuh warga binaan alias tahanan Lapas Klas I Tangerang, Banten. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh tahanan tersebut diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.

"Tujuh orang Warga Binaan (tahanan) diperiksa di Mapolres," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Yusri menyebut saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini total sebanyak 25 orang. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Total 25 saksi seluruhnya hadir hari ini," beber Yusri.

Terapkan Tiga Pasal

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Bandara Budiarto, Polisi: Dua Orang Selamat

Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI