"Jadi jangan sampai diumumkan investigasinya tapi hasil dan kesimpulannya tidak diumumkan. Jadi kita juga bertanya-tanya karena tidak ada data sama sekali yang diberikan kepada kami," kata Kuasa Hukum MS, Mualimin.
Mualimin berpendapat, pihaknya juga akan membatasi segala upaya yang bisa mempengaruhi MS. Untuk itu dia menegaskan jika pihaknya enggan untuk menempuh jalur damai.
“Jadi segala bujuk rayu dan lain-lain akan kita batasi dan kita hilangkan supaya MS tidak terpengaruh lagi. Jadi kami tegaskan ini tidak ada damai, kita lanjut terus sampai semua pelaku diadili di pengadilan, tidak ada damai.” beber dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, MS, pegawai kontrak KPI, mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan oleh teman kantornya sejak 2012.
MS mengaku telah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).