Daging Anjing Masuk Pasar Senen, PD Pasar Jaya Dikritik: Ngapain Saja dalam Kelola Pasar?

Siswanto Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 13:25 WIB
Daging Anjing Masuk Pasar Senen, PD Pasar Jaya Dikritik: Ngapain Saja dalam Kelola Pasar?
Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing di Jakarta, Minggu (13/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil investigasi yang dilakukan aktivis Animal Defenders Indonesia menemukan adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, Jakarta Pusat.

Pada Jumat (10/9/2021), lalu, aktivis ADI melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya DKI Jakarta sebagai pengelola Pasar Senen.

Manajemen PD Pasar Jaya dikritik secara tajam oleh asosiasi pedagang bahwa mereka jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi harus benar-benar melaksanakan pengawasan. 

ADI menegaskan perdagangan daging anjing melanggar perundang-undangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, dan potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.

Baca Juga: Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi

Jual beli hewan untuk dikonsumsi manusia harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan, kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia  Suparji Ahmad.

"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," kata Suparji kepada wartawan.

Temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Jakarta, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan PD Pasar Jaya.

Kinerja PD Pasar Jaya dipertanyakan Ketua DPW Ikappi Miftahudin. 

"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?"

Baca Juga: Kasus Pasar Senen Jual Daging Anjing, IKAPPI: Selama Ini Kerjaan Pasar Jaya Ngapain Aja?

Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan sudah memeriksa izin pedagang yang ketahuan menjual daging anjing dan terbukti melanggar aturan.

“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra.

Manajeman pasar sudah memeriksa pedagang yang bersangkutan dan menjatuhkan saksi administrasi.

"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," kata dia

Tapi menurut Miftahudin, terjadinya pelanggaran tersebut bukan hanya kesalahan pedagang, "Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang."

PD Pasar Jaya, kata Miftahudin, jangan hanya memikirkan aspek keuntungan, tetapi Pengawasan terhadap jenis barang dagangan harus betul-betul dilakukan agar tidak ada barang ilegal yang beredar.

"Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," katanya.

PD Pasar Jaya akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan akan melakukan evaluasi.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI