Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Kota masih menyelidiki pemasok petasan yang diduga dibungkus kertas Al-Qur'an. Penyelidikan salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yakni penjual petasan.
"Ini harus ditelusuri karena dia (penjual) tidak tahu menahu, terus di-drop dari mana," kata Abdul kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Hingga kekinian, kata Abdul, penyidik juga belum menemukan adanya unsur pidana dibalik peristiwa ini. Penyidik, kaya dia, terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Periksa 14 Petugas Lapas Tangerang hingga Petugas Damkar
"Belum, lagi diselidiki," katanya.
Viral
Beberapa waktu lalu heboh di media sosial kertas Alquran digunakan sebagai bungkus petasan. Temuan ini terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Warga setempat mengunggahnya ke media sosial. Warga pun heboh dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Al-Qur'an. Peristiwa tersebut pertama kali diabadikan akun Instagram bernama @ciledug24jam.
Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Qur'an bekas ledakan petasan. Hal ini membuat Muhammadiyah gerah dan marah.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Periksa Kalapas Tangerang Terkait Tragedi 45 Napi Tewas Terbakar
Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta polisi mencari pelaku yang menurut dia telah melanggar hukum tersebut.
Menurut Trisno, lembaran Al-Qur'an tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.
Itulah mengapa, dia berharap, orang atau kelompok yang menggunakan kertas Alquran sebagai pembungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum.
"Lembar Al-Qur'an tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum," kata Trisno melalui keterangan resminya, dikutip dari Hops.id, jejaring media Suara.com, Minggu (12/09/2021).