Karena itu, Hotman mendesak Ketua KPI juga harus menyiapkan pengacara bagi korban. Ia khawatir korban akan mencabut laporan hanya karena merasa tertekan dan takut kehilangan pekerjaan.
"Harusnya Ketua KPI juga menghadirkan pengacara dari si korban. Begitu to? Yang saya khawatirkan, nanti si korban ini mencabut pengaduaan hanya karena dia takut kehilangan pekerjaan," katanya.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan sistem keadilan di Tanah Air bisa runtuh jika kasus ini tidak ditangani dengan benar. Pasalnya, kasus perundungan di tubuh KPI telah menjadi contoh masyarakat bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja.
"Apabila itu terjadi, maka perjuangan mencari keadilan yang merupakan simbolik dan contoh menjadi runtuh. Oke jadi tolong KPI, libatkan pengacara dari korban. Salam dari Hotman Paris," pungkasnya.
Pengacara Korban Pelecehan di Kantor KPI Yakin Terduga Pelaku Bakal Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya menolak laporan dari terlapor kasus pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MS, korban pelecehan dan perundungan, Rony E Hutahaean yakin para terlapor akan segera menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," kata Rony saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Rony mengatakan kalau pihaknya sudah yakin sejak awal laporan para terlapor itu pasti ditolak oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya pasal-pasal yang digunakan serta terlapornya pun dianggapnya tidak jelas.
Baca Juga: Hari Ini, MS Pegawai Laki-laki Korban Pelecehan di KPI Bakal Diperiksa Polres Jakpus
"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.