Hotman Paris Jam 3 Subuh Kupas Kasus Pelecehan KPI, Sorot Tajam Nasib Korban

Senin, 13 September 2021 | 12:54 WIB
Hotman Paris Jam 3 Subuh Kupas Kasus Pelecehan KPI, Sorot Tajam Nasib Korban
Hotman Paris [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus perundungan dan pelecehan di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah menjadi sorotan tajam publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pandangannya mengenai kasus ini.

Melalui akun Facebooknya, Hotman mengupas kasus pelecehan terhadap pegawai KPK pukul 03.00 WIB. Ia menyorot tajam nasib korban sambil sarapan di meja makan.

"Salam jam 3 subuh," tulis Hotman sebagai keterangan Facebook seperti dikutip Suara.com, Senin (13/9/2021).

Hotman mempertanyakan bagaimana bisa korban pelecehan, yakni MS tidak didampingi oleh pejabat KPI dalam proses hukum. Padahal, terduga pelaku pelecehan justru didampingi pengacara sampai pejabat KPI.

Baca Juga: Hari Ini, MS Pegawai Laki-laki Korban Pelecehan di KPI Bakal Diperiksa Polres Jakpus

"Oke ada dua masalah hukum yang mau saya bicarakan pagi ini. Tadi malam di TV, pengacara dari dugaan korban kasus perundungan di KPI menyebut katanya ada pertemuan di KPI," kata Hotman dalam video.

"Pertemuan dihadiri oleh si korban MS tapi tidak didampingi oleh pengacaranya, juga dihadiri oleh terlapor yang didampingi pengacara dan pejabat KPI. Kok bisa?" lanjutnya.

Hotman Paris Jam 3 Subuh Kupas Kasus Pelecehan KPI. (Facebook/Dr Hotman Paris Hutapea, SH, LLM, MHUM)
Hotman Paris Jam 3 Subuh Kupas Kasus Pelecehan KPI. (Facebook/Dr Hotman Paris Hutapea, SH, LLM, MHUM)

Hotman pun menegur Ketua KPI mengenai situasi ini. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi isu nasional yang harus diselesaikan dengan elegan dan benar.

Apalagi, kasus perundungan ini sudah menjadi simbolik di masyarakat untuk mencari keadilan. Proses hukum yang tidak benar tentu akan membuat rakyat semakin tidak percaya dengan pemerintah.

"Bapak Ketua KPI, ini kasus bukan lagi sekadar kasus individu dari MS. Ini kasus dugaan perundungan di KPI sudah menjadi kasus nasional, menjadi simbolik tentang dugaan berbagai kasus tersembunyi di lembaga pemerintah," pesan Hotman.

Baca Juga: Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan

"Dan juga menjadi simbolik bagaimana cara menangani apabila ada warga yang mengaku sebagai korban. Bagaimana cara dia mencari keadilan. Harusnya cara penanganannya pun harus lebih elegan," tegasnya.

Karena itu, Hotman mendesak Ketua KPI juga harus menyiapkan pengacara bagi korban. Ia khawatir korban akan mencabut laporan hanya karena merasa tertekan dan takut kehilangan pekerjaan.

"Harusnya Ketua KPI juga menghadirkan pengacara dari si korban. Begitu to? Yang saya khawatirkan, nanti si korban ini mencabut pengaduaan hanya karena dia takut kehilangan pekerjaan," katanya.

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan sistem keadilan di Tanah Air bisa runtuh jika kasus ini tidak ditangani dengan benar. Pasalnya, kasus perundungan di tubuh KPI telah menjadi contoh masyarakat bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja.

"Apabila itu terjadi, maka perjuangan mencari keadilan yang merupakan simbolik dan contoh menjadi runtuh. Oke jadi tolong KPI, libatkan pengacara dari korban. Salam dari Hotman Paris," pungkasnya.

Pengacara Korban Pelecehan di Kantor KPI Yakin Terduga Pelaku Bakal Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya menolak laporan dari terlapor kasus pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MS, korban pelecehan dan perundungan, Rony E Hutahaean yakin para terlapor akan segera menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," kata Rony saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Rony mengatakan kalau pihaknya sudah yakin sejak awal laporan para terlapor itu pasti ditolak oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya pasal-pasal yang digunakan serta terlapornya pun dianggapnya tidak jelas.

"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rony juga mengapresiasi atas kinerja dari Polda Metro Jaya yang sudah menolak laporan dari para terduga pelaku. Ia menganggap dengan ditolaknya laporan tersebut akan mengurangi kegaduhan antara MS sebagai korban dengan para terlapor.

"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI