Suara.com - MS, pegawai KPI yang menjafi korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan oleh rekan kerjanya diagendakan dipanggil ke Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) hari ini. Rencananya, MS akan mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya dipastikan (datang), kan saya temenin juga ini rencananya," kata kuasa hukum MS, Mualimin kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, Mualimin menyatakan jika puhaknya akan terus menempuh proses hukum atas bukti-bukti yang telah dimiliki. Hanya saja, hingga kekinian masih belum bisa mengungkapkan bukti tersebut.
“Ada semua (bukti), tapi kita tidak bisa rilis detik ini, tidak bisa diceritakan dulu ke publik, hanya urusan kami dengan penyidik tapi semuanya itu ada. Makanya juga kita tidak pernah goyah dan selalu menuntut ini untuk terus diproses.” pungkas dia.
Baca Juga: Laporan Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan Ditolak, Begini Reaksi Pengacara MS
Terkuak Lewat Surat Terbuka
Kasus pelecehan dan perundungan di kantor KPI pusat terungkap setelah MS menulis surat terbuka yang viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu. Surat terbuka itu juga ditujukan MS kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Balik Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu.
Dalam surat terbuka itu, MS disebut pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.
Laporan Terduga Pelaku Ditolak Polisi
Buntut dari curhatannya itu, MS nyaris dipolisikan oleh sejumlah pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku pelecehan. Namun, laporan tersebut ditolak polisi.
Tegar Putuhena, pengacara dua terduga pelaku, RT dan EO mengakui jika laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak.
Ia pun tidak masalah akan hal itu dan tetap akan mengikuti proses hukum terus berjalan.
Tegar mengungkapkan kalau laporan dengan pihak terlapor MS itu belum bisa diproses. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkap Tegar saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Meski laporannya ditolak, namun Tegar tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya pihak klien beserta dirinya lebih serius untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
"Enggak masalah. Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi."