Suara.com - Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mundur dari jabatannya pasca peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 46 warga binaan. Sebab, peristiwa tersebut membuktikan adanya masalah serius di dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Salah satu anggota KMNPOB, Petrus Hariyanto mengatakan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi pada awal September 2021 itu bukan pertama kali terjadi. Ia juga menilai kalau kebakaran di dalam sel lapas itu bukan perkara remeh lantaran ada nyawa yang hilang sebagai akibatnya.
"Kasus ini menunjukkan "ada masalah serius" dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Sebagai mantan narapidana politik orde baru pada 1996 hingga 1999, Petrus menilai kalau para warga binaan itu kerap ditempatkan dalam sel lapas yang sesak karena over kapasitas. Kondisinya pun tidak aman bahkan mengancam hidup dan kesehatan seorang manusia.
Baca Juga: Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan
"Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus juga menganggap kalau seluruh warga binaan itu seharusnya mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta bermartabat. Tempat penahanan baik lapas maupun rumah tahanan itu sedianya mesti memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif.
Atas dasar pemikiran tersebut serta melihat peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, KMNPOB menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
- Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten.
- Mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM.
- Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), untuk segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service.
- Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia.
Adapun anggota KMNPOB yang menandatangani pernyataan sikap tersebut ialah
- Petrus Hariyanto (Napol PRD Tahun 1996-1999)
- Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung, 1989-1998)
- Tri Agus Susanto alias TASS (Napol Pijar, 1995-1997)
- Wilson (Napol PRD Tahun 1996-1998).
- Roso Suroso (Napol PRD Tahun 1996-1999)
- Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramudya Ananta Toer)
- Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen, 1995-1997)
- Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD Tahun 1996-1998)
- Budiman Sudjatmiko (Napol PRD Tahun 1996-1999)
- Jacobus Eko Kurniawan alias JEK, Napol PRD tahun 1996-1999)
Baca Juga: Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini