Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, meminta polisi terus mengusut adanya dugaan tindak pemerkosaan terhadap 4 remaja putri di Papua yang pelakunya diduga oknum pejabat dan politisi. Menurutnya, kasus pemerkosaan bukan delik aduan sehingga polisi tetap harus mengusut.
"Tindak pidana perkosaan itu bukan delik aduan, tapi delik biasa. Jadi meski sudah ada perdamaian kemudian korbannya menarik laporan atau pengaduan sekalipun, maka itu tidak menghapuskan sifat pidana dari peristiwa pemerkosaan tersebut," kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Senin (13/9/2021).
Arsul mengatakan, jika bukti-buktinya cukup bahwa peristiwa tindak pemerkosaan 4 remaja putri itu memang terjadi, maka proses hukum seharusnya tetap dijalankan.
"Perdamaian yang terjadi paling jauh hanya memperingan hukuman. Bisa dimasukkan dalam poin tentang hal-hal yang meringankan. Tapi bukan menghentikan tindak pidana," tuturnya.
Baca Juga: Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
Lebih lanjut, Arsul menilai jika ada pihak-pihak yang menyatakan kalau jalur perdamaian dalam kasus pemerkosaan disebut restorative justice, hal itu dianggap salah kaprah. Penerapan restorative justice menurut Arsul hanya untuk kasus non kekerasan fisik tertentu.
"Maka menurut saya ini salah kaprah. Restorative justice itu untuk tindak pidana yang non-kekerasan fisik tertentu, bukan untuk tindak pidana dengan kekerasan fisik seperti penganiyaan dan pemerkosaan," tandasnya.
Kasus Pemerkosaan
Sebelumnya, kasus pemerkosaan diduga menimpa empat orang perempuan yakni DOL, DAL, RW, OW, yang masih berusia 16 tahun di Papua. Mirisnya, peristiwa memilukan itu diduga dilakukan di antaranya oleh pejabat salah satu kedinasan yang berada di Papua.
Kasus ini ramai diperbincangkan usai eks tahanan politik Papua Ambrosius Mulait menceritakan kronologinya melalui akun Twitter pribadinya @Mulalt_.
Baca Juga: Pejabat Papua Minim Setor LHKPN, KPK: Beberapa Daerah Tercatat 0 Persen
Ambros dalam cuitannya menyampaikan, dugaan tindak pemerkosaan tersebut berawal dari ajakan Paman korban yang mengiming-iming korban untuk jalan-jalan ke Jakarta.
"Ajak korban ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga pada pertengahan bulan April 2021 lalu, dan modus hanya mau kasih uang pada bulan Juni, tetapi berubah menjadi aksi penculikan terencana dengan pemaksaan memberikan minuman alkohol, mengajak ke bar, menganiaya," kata Ambros dalam cuitannya.
Ambros menuturkan, bahkan para korban ini mendapatkan ancaman teror hingga intimidasi agar korban menuruti semua permintaan pelaku.
"Salah satunya, orang tua korban tidak akan pernah memberikan uang sebagaimana yang diberikan oleh pelaku, pelaku akan memberikan promosi jabatan kepada orang tua korban dan bahkan korban akan diajak untuk menangani proyek proyek pembangunan di Papua dan lain-lain," lanjut Ambros.
Lebih lanjut Ambros mengatakan, usai korban diancam kemudian korban diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Salah seorang dari 4 korban bahkan telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual berkali-kali dari oknum pimpinan Dinas di Provinsi Papua.
"Semua perlakuan biadab para pelaku predator seks ini akhirnya terkuak setelah pihak keluarga mendengar adanya desas desus keberangkatan anak-anak mereka," tuturnya.
Kata Ambros, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Heram di Papua. Namun kabarnya baik pengacara maupun keluarga korban justru diajak berunding agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.