Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi

Senin, 13 September 2021 | 11:04 WIB
Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi
Emak-emak Nekat Nyambi Dagang Sabu-sabu, Wati Dicokok Polisi. Ibu rumah tangga bernama Wati ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Wati alias WT kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Wanita itu dibekuk saat Polres Tebingtinggidi Jalan Pulau Sumbawa Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi pada Kamis (9/9/2021) lalu. 

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021) mengatakan, terkait penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti diduga sabu-sabu saat menggeledah kantong celana milik wanita itu. 

“Dalam penggeledahan yang di lakukan oleh petugas, dari kantong celana sebelah kanan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp5000”, kata Agus Arianto, kemarin.

Baca Juga: Dapat Barang dari Medsos, 3 Pemuda Edarkan Tembakau Gorila di Tasikmalaya

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI