Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi, menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS.
Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, kuasa hukum Djoko Tjandra melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Banding tersebut dikabulkan sehingga masa hukuman Djoko Tjandra berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah salah atau hoaks.
Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
Informasi tersebut termasuk dalam kategori false context atau kontenks yang salah.