Suara.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook menyebutkan hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hakim yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.
Sebuah akun Facebook bernama M Roni menyebut bahwa hakim yang menolak banding yang diajukan HRS adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut.
"Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".

Lantas, benarkah klaim narasi tersebut?
PENJELASAN
Dikutip dari Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah hoaks.
Diketahui kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.
Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
Kemudian, kuasa hukum HRS mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.