CEK FAKTA: Hakim yang Pangkas Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding HRS, Benarkah?

Minggu, 12 September 2021 | 20:46 WIB
CEK FAKTA: Hakim yang Pangkas Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding HRS, Benarkah?
Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook menyebutkan hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hakim yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.

Sebuah akun Facebook bernama M Roni menyebut bahwa hakim yang menolak banding yang diajukan HRS adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut.

"Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".

Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)
Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)

Lantas, benarkah klaim narasi tersebut?

PENJELASAN

Dikutip dari Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah hoaks.

Diketahui kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.

Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget

Kemudian, kuasa hukum HRS mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI