CEK FAKTA: Hakim yang Pangkas Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding HRS, Benarkah?

Minggu, 12 September 2021 | 20:46 WIB
CEK FAKTA: Hakim yang Pangkas Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding HRS, Benarkah?
Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook menyebutkan hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hakim yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.

Sebuah akun Facebook bernama M Roni menyebut bahwa hakim yang menolak banding yang diajukan HRS adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut.

"Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".

Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget

Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)
Fakta soal hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra sama dengan yang menolak banding HRS. (Turnbackhoax.id)

Lantas, benarkah klaim narasi tersebut?

PENJELASAN

Dikutip dari Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah hoaks.

Diketahui kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.

Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kunyah Cengkeh dan Kayu Manis Tingkatkan Saturasi Oksigen?

Kemudian, kuasa hukum HRS mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.

Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi, menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS.

Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

Sementara itu, kasus Djoko Tjandra pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021.

Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, kuasa hukum Djoko Tjandra melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Banding tersebut dikabulkan sehingga masa hukuman Djoko Tjandra berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah salah atau hoaks.

Informasi tersebut termasuk dalam kategori false context atau kontenks yang salah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI