Langgar PPKM Berulang Kali, PDIP Curiga Ada Pejabat Jadi Backingan Holywings Kemang

Minggu, 12 September 2021 | 15:56 WIB
Langgar PPKM Berulang Kali, PDIP Curiga Ada Pejabat Jadi Backingan Holywings Kemang
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.

Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI