Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 September 2021 | 15:51 WIB
Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!
Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya - Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin (VOA Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tren baru yang sedang digandrungi oleh masyarakat dunia belakang ini adalah trading cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan mata uang kripto. Tapi dalam Islam, bagaimanakah hukum investasi mata uang kripto ini?

Dari sekian banyak mata uang kripto yang ada terdapat beberapa jenis mata uang yang pamornya lebih populer diantara yang lain, yakni bitcoin. Belakangan bitcoin menjadi mata uang kripto yang banyak dipilih oleh orang-orang untuk melakukan investasi.

Kemunculan mata uang crypto yang sedang tren beriringan dengan munculnya narasi apakah hukum transaksi mata uang menurut Islam? Apakah boleh untuk dilakukan?

Berikut adalah ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.

Baca Juga: Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Definisi Bitcoin

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang hukum dari melalukan investasi kripto, terlebih dahulu kita akan membahas tentang apa itu bitcoin terlebih dahulu.

Bitcoin adalah salah satu bentuk investasi yang juga termasuk dalam jenis mata uang kripto, tercatat bitcoin menjadi mata uang kripto yang keberadaanya dipasar termasuk dalam jumlah yang langka. Jumlah bitcoin hanya beredar sebanyak 21 juta dan memiliki harga yang bersifat fluktuatif.

Mengutip dalam Coingecko nilai kapitalisasi pasar bitcoin yang terdapat pada mata uang kripto mencapai ,064 triliun dollar AS atau setara dengan Rp 15.428 triliun. Bahkan menariknya 1 keping bitcoin dijual dengan jumlah Rp 939,67 juta.

Cara Mendapatkan Bitcoin

Baca Juga: Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Adapun cara mendapatkan bitcoin yang cukup populer di kalangan pemain investasi mata uang digital ini, yakni disebut dengan mining (penambangan), dan orang yang melakukan aktvitas tersebut disebut dengan isitlah miner (penambang). Para miner melakukan aktivitas mining dengan cara menguraikan matematika yang cukup kompleks dengan bantuan komputer canggih untuk dapat menemukan block baru bitcoin, bagi para penemu tersebut akan dihadiahi sejumlah hadiah yang akan dibayarkan dengan mata uang kripto.

Mulanya hadiah yang diberikan kepada para miner setiap ia berhasil menemukan block baru bitcoin akan dihadiahi 50 BTC per setiap bloknya, namun seiring dengan bertambahnya sirkulasi perputaran bitcoin membuat hadiahnya dikurangi setengahnya, yakni 25 BTC/block.

Namun yang menjadi dilema adalah ada sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang virtual tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah, hal tersebut dikarenakan mata uang tersebut tidak memiliki wujud dan bentuk fisik.

Menariknya lagi kerahasiaan pemilik menjadikan terciptanya beberapa asumsi negatif terhadap mata uang kripto, seperti aktivitas ilegas, peretasan, pencucian uang dan perdagagangan gelap.

Apa Hukum Investasi Mata Uang Kripto dalam Islam?

Ulama asal Cirebon yang akrab disapa Buya Yahya pernah menjelaskan persoalan hukum investasi mata uang kripto ini. Dilansir Solopos, jaringan Suara.com, Buya Yahya menjelaskan beberapa point terkait dengan hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.

1.       Darimana Sumbernya?

Sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan jelas yang dapat menjabarkan tentang asal-usul mata uang ini.

2.       Tidak Adanya Jaminan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahkan negarapun tidak mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai alat jual beli.

3.       Tidak Jelasnya Transaksi

Ketika terjadi sebuah pembobolan akun tentunya tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah Buya Yahya menekankan bahwa jika dilihat dari poin-poin di atas maka lebih baik dihindari, sebab ajaran dalam Islam menjelaskan bahwa adanya tipu menipu dalam kegiatan dagang merupakan sumber permusuhan dan kebencian.

Sudah cukup jelaskan ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto dalam Islam di atas? Namun semua keputusan kembali pada diri anda masing-masing.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI