Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban atas tragedi kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 44 orang narapidana. Namun bantuan ini dikritisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dinilainya tak sesuai.
Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan sesuai dengan aturan PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian, besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta sampai Rp600 juta.
"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya," kata Oky dalam konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).
Menurut dia sesuai dengan aturan tersebut pula, ganti rugi sebesar Rp 30 juta hanya untuk korban yang mengalami luka-luka atau cacat bukan justru yang menimbulkan korban meninggal.
"Semestinya pemerintah melihat, 'oh dia kepala rumah tangga', jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imaterial," paparnya.
Yasonna Didesak Mundur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak untuk mundur dari jabatannya pasca kebakaran yang melanda Lapas Klas I Tangerang dan menewaskan sedikitnya 44 narapidana. Desakan itu disampaikan LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang yang tergabung dalam LBH Masyarakat.
"Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal.
Menurut Ma'ruf peristiwa terjadinya kebakaran tersebut sangat sistematik, hal ini terjadi karena kapasitas sel yang melebihi batas tak hanya itu imbasnya pemeliharaan akan sistem kelistrikan menjadi tidak optimal, hal inilah yang menjadi pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran tersebut.
Baca Juga: Data Antemortem 41 Jenazah Napi Lapas Tangerang Sudah Terkumpul Termasuk 2 WNA
"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan," katanya.