Hukum Trading dalam Islam
Menyadur pada laman NU Online, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa setiap aktivitas jual beli dikatakan halal apabila tidak mengandung riba. Terlebih mata uang yang diperjualbelikan tergolong dalam transaksi elektronik, maka berikut adalah salah ciri yang mengindikasikan halalnya sebuah transaksi jual beli sebagai berikut:
Bersifat Urfy
Dalam transaksi mata uang urfy dapat juga diartikan bahwa nilai kurs mata uang yang diperdagangkan memiliki nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli.
Adapun hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:
“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:
“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”
Kesimpulan
Baca Juga: Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan
- Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
- Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
Demikian adalah ulasan tentang hukum trading beserta penjelasan lengkapnya, semoga dapat memberikan wawasan baru untuk anda terkait dengan sudut pandang Islam dalam menyikapi transaksi trading.