Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 September 2021 | 13:41 WIB
Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya
Hukum Trading dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya - Ilustrasi trading. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam agama Islam dijelaskan bahwa salah satu mata pencaharian yang dianjurkan untuk dilakukan bagi pemeluknya ialah berdagang. Namun bagaimana hukum trading dalam pandangan Islam?

Tentunya pertanyaan serupa kerap kali terlintas dalam kepala kita, apalagi trading saat ini sedang naik daun dan semakin populer.  Pada kesempatan ini Suara.com akan mengulas tentang hukum trading dan penjelasannya dalam Islam, mari simak!

Definisi Trading

Istilah trading mungkin menjadi istilah yang sudah tidak asing di telinga anda sekalian, bisa datang dari lingkungan kerja, iklan bahkan keluarga sekalipun. Namun ternyata masih banyak diantara anda yang kadang masih mempertanyakan apa makna dari istilah tersebut dan apa perbedaanya dengan investasi?

Baca Juga: Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang apa hukum melakukan trading, terlebih dahulu kita akan membahas tentang definisinya.

Trading adalah sebuah istilah yang mengacu pada kegiatan jual beli uang, transaksi ini termasuk dalam salah satu proses transaksi finansial jangka panjang. Secara lebih dalamnya trading adalah sebuah konsep ekonomi dasar yang melibatkan antara pembelian dan penjualan barang dan jasa.

Adapun penjelasan trading dalam pasar keuangan adalah sebuah aktivitas yang mengacu pada penjualan dan pembelian sekuritas. Konsep trading dapat dianalogikan sebagai sebuah aktivitas membeli sesuatu dengan satu harga kemudian menjualnya lagi dengan harga lain, bahkan bisa lebih tinggi dari harga beli.

Salah satu contoh aset perdagangan yang dapat diperjualbelikan adalah instrumen keuangan, aset ini dapat diperdagangkan melalui proses jual beli dengan mematok nilai moneter yang ada pada pasar keuangan.

Cara termudah untuk dapat melakukan trading adalah dengan cara mengamati valuasi dari sebuah mata uang secara berkala, kemudian menerka pola yang nantinya dapat digunakan untuk memprediksi harga pada masa yang akan datang.

Baca Juga: 7 Sunnah Berhubungan Pasangan Suami Istri Dalam Islam, Nomor 6 Dilarang Egois

Lantas apa yang membedakannya dengan investasi? Secara mudahnya perbedaan antara trading dan investasi dapat dilihat dari perbedaan tujuan yang antara keduanya, dimana trading lebih mengacu kepada keuntungan jangka pendek sedangkan investasi pada jangka panjang.

Hukum Trading dalam Islam

Menyadur pada laman NU Online, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa setiap aktivitas jual beli dikatakan halal apabila tidak mengandung riba. Terlebih mata uang yang diperjualbelikan tergolong dalam transaksi elektronik, maka berikut adalah salah ciri yang mengindikasikan halalnya sebuah transaksi jual beli sebagai berikut:

Bersifat Urfy

Dalam transaksi mata uang urfy dapat juga diartikan bahwa nilai kurs mata uang yang diperdagangkan memiliki nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli.

Adapun hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:

“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:

“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Kesimpulan

  • Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
  • Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).

Demikian adalah ulasan tentang hukum trading beserta penjelasan lengkapnya, semoga dapat memberikan wawasan baru untuk anda terkait dengan sudut pandang Islam dalam menyikapi transaksi trading. 

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI