Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri

Minggu, 12 September 2021 | 13:17 WIB
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri. Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri.

"Sudah dijadwalkan sidang perdana tanggal 20," kata Abdullah kepada Suara.com, Minggu (12/9/2021).

Abdullah menyatakan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanki dan barang bukti untuk mengahadapi sidang nanti. Dia juga optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Optimis dong," katanya.

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Abdullah ketika itu mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) lalu.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI