Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri.
"Sudah dijadwalkan sidang perdana tanggal 20," kata Abdullah kepada Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Abdullah menyatakan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanki dan barang bukti untuk mengahadapi sidang nanti. Dia juga optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan
"Optimis dong," katanya.
Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Abdullah ketika itu mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) lalu.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
"Sedangkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustadz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," imbuhnya.
Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia.
Buktikan di Persidangan
Polri telah mempersilakan Yahya Waloni untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, hal ini merupakan hak Yahya Waloni selaku tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yahya Waloni yang digugat tersebut.
"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).