Suara.com - Imbas peristiwa kebakaran yang melanda Lapas Klas I Tangerang dan menewaskan sedikitnya 44 narapidana membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya.
"Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (12/9/2021).
Menurut Ma'ruf, peristiwa terjadinya kebakaran tersebut sangat sistematik, hal ini terjadi karena kapasitas sel yang melebihi batas tak hanya itu imbasnya pemeliharaan akan sistem kelistrikan menjadi tidak optimal, hal inilah yang menjadi pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran tersebut.
"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan," katanya.
Baca Juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dimakamkan di TPU Perwira Bekasi
Tapi nasi sudah menjadi bubur, peristiwa kebakaran yang menimbulkan 44 nyawa narapidana melayang sudah terjadi, untuk itu LBH Masyarakat akan melakukan pendampingan hukum bagi para keluarga korban.
"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (probono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," katanya.
Diketahui, 44 napi tewas dalam musibah kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran Lapas Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.
Lapas Klas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.
Baca Juga: Tragedi Lapas Tangerang, Keluarga Napi: Saya Minta Dibuka Sejujur-jujurnya!