Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi

Minggu, 12 September 2021 | 10:51 WIB
Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi
Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi. 87 orang yang terdiri dari remaja dan pengguna narkoba di klub malam RD Palembang diangkut menggunakan mobil truk polisi ke Mapolrestabes Palembang, Minggu (12/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, meringkus puluhan remaja yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba di sebuah kelab malam kota ini, Minggu dini hari. Mereka digerebek aparat gabungan saat dugem di masa pandemi Covid-19

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi, di Palembang, mengatakan dari operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB itu ada sebanyak 87 orang diamankan terdiri atas 61 laki-laki dan 26 perempuan termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

Mereka langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes urine dan pendataan identitas diri.

"Sejauh ini dari hasil tes urine dinyatakan ada 23 orang positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, ini masih diperiksa Tim Dokkes," kata dia.

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba di Apartemen Serpong

Petugas, lanjutnya, turut mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Selain pengunjung, katanya, petugas mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir, dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif karena meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, namun Klub Malam RD hingga kini dalam pengawasan ketat polisi.

Atas kejadian ini, katanya, ada kemungkinan besar klub malam yang diketahui izin usahanya sudah dicabut Pemerintah Kota Palembang itu menjadi sarang peredaran narkotika.

"Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama Satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," tegas dia.

Sementara itu, lanjutnya, pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi.

Baca Juga: Kasus Narkoba, B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Hukuman

"Kami serahkan mereka ke BNNP untuk dilakukan asesmen," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI