Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Sumber: Antara)
Akhir Cerita Komplotan Jambret Karawang-Bekasi, Tumbang Usai 17 Kali Beraksi
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 September 2021 | 06:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
10 Maret 2025 | 10:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI