Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka

Minggu, 12 September 2021 | 06:49 WIB
Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka
MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menolak laporan dari terlapor kasus dugaan pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum pelapor MS, Rony E Hutahaean yakin para terlapor akan segera menjadi tersangka dan ditahan.

"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," kata Rony saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Rony mengatakan, pihaknya sudah yakin sejak awal laporan para terlapor itu pasti ditolak oleh pihak kepolisian. Sebab, pasal-pasal yang digunakan serta terlapornya pun dianggapnya tidak jelas.

"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.

Baca Juga: Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini

Dalam kesempatan yang sama, Rony juga mengapresiasi atas kinerja dari Polda Metro Jaya yang sudah menolak laporan dari para terduga pelaku. Ia menganggap dengan ditolaknya laporan tersebut akan mengurangi kegaduhan antara MS sebagai korban dengan para terlapor.

"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan kalau laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak.

Ia mengaku tidak masalah akan hal itu dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Tegar mengungkapkan, laporan dengan pihak terlapor MS itu belum bisa diproses. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Beri Edukasi soal Predator, Koes Hendratmo Wafat

"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkap Tegar saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Meski laporannya ditolak, namun Tegar tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya pihak klien beserta dirinya lebih serius untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

"Enggak masalah. Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI