Pengacara Korban Pelecehan di Kantor KPI Yakin Terduga Pelaku Bakal Ditahan Polisi

Sabtu, 11 September 2021 | 23:30 WIB
Pengacara Korban Pelecehan di Kantor KPI Yakin Terduga Pelaku Bakal Ditahan Polisi
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menolak laporan dari terlapor kasus pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MS, korban pelecehan dan perundungan, Rony E Hutahaean yakin para terlapor akan segera menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," kata Rony saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Rony mengatakan kalau pihaknya sudah yakin sejak awal laporan para terlapor itu pasti ditolak oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya pasal-pasal yang digunakan serta terlapornya pun dianggapnya tidak jelas.

Baca Juga: Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini

Curhat Ngaku Diteror, Terduga Pelecehan Pegawai Pria di KPI: Saya Drop dan Trauma. Tangkapan layar curhatan salah satu terduga pelaku pelecehan pegawai pria di KPI Pusat. (Instagram/Twitter)
Curhat Ngaku Diteror, Terduga Pelecehan Pegawai Pria di KPI: Saya Drop dan Trauma. Tangkapan layar curhatan salah satu terduga pelaku pelecehan pegawai pria di KPI Pusat. (Instagram/Twitter)

"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rony juga mengapresiasi atas kinerja dari Polda Metro Jaya yang sudah menolak laporan dari para terduga pelaku. Ia menganggap dengan ditolaknya laporan tersebut akan mengurangi kegaduhan antara MS sebagai korban dengan para terlapor.

"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku."

Sebelumnya, kuasa hukum terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan kalau laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak. Ia pun tidak masalah akan hal itu dan tetap akan mengikuti proses hukum terus berjalan.

Tegar mengungkapkan kalau laporan dengan pihak terlapor MS itu belum bisa diproses. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Beri Edukasi soal Predator, Koes Hendratmo Wafat

"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkap Tegar saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Meski laporannya ditolak, namun Tegar tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya pihak klien beserta dirinya lebih serius untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

"Enggak masalah. Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI