Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini

Sabtu, 11 September 2021 | 22:51 WIB
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
Pengacara terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, MS. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan kalau laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak.

Ia pun tidak masalah akan hal itu dan tetap akan mengikuti proses hukum terus berjalan.

Tegar mengungkapkan kalau laporan dengan pihak terlapor MS itu belum bisa diproses. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.

"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkap Tegar saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Ketua KPI soal Kasus Pelecehan Seksual MS

Meski laporannya ditolak, namun Tegar tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya pihak klien beserta dirinya lebih serius untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

"Enggak masalah. Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi."

Laporan Ditolak, Pengacara MS Apresiasi Polisi

Tim pengacara MS—terduga korban pelecehan seksual dan perundungan—mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan pegawai KPI terduga pelaku atas klien mereka.

MS, pegawai KPI sebagai terduga korban, dilaporkan kembali oleh para terduga pelaku atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT," kata Muhamad Mualimin, pengacara MS dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, sikap dari Polda Metro Jaya itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif.

"Polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujarnya.

"Penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar," sambung Mualimin.

Sebelumnya, dikabarkan dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan, melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya.

MS dinilai telah menyebarkan identitas mereka, sehingga para terduga pelaku mendapatkan perundungan dan intimidasi di dunia maya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI