CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?

Sabtu, 11 September 2021 | 18:15 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?
CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi.

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.

Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya. Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.

Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta/1 orang warga yang menyuap saat ditilang. Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Pemobil Ini Ditilang karena Tak Pakai Helm, Sebabnya Bikin Tepuk Jidat

Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

Tidak ada STNK Rp. 50, 000
Tdk bawa SIM Rp. 25,000
Tdk pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
Tdk pake sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."

CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun. (Turnbackhoax.id)

Lantas benarkah informasi tersebut?

Baca Juga: Menguak Paspor Palsu Adelin Lis, Buron Kejagung yang Tertangkap di Singapura

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi tidak benar.

Hal ini dibantah langsung oleh Divisi Humas Polri. Melalui akun resmi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoaks yang sama persis juga pernah beredar di awal tahun lalu. Kala itu, telah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id yangd iunggah pada 5 Februari 2021.

Artikel itu berjudul “[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantap”.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka informasi Polri mengeluarkan biaya tilang terbaru di Indonesia sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI