Jubir Minta Pendukung Jokowi Juga Tolak Usulan Presiden 3 Periode

Sabtu, 11 September 2021 | 17:38 WIB
Jubir Minta Pendukung Jokowi Juga Tolak Usulan Presiden 3 Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik. (Tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, berharap para pendukung bisa mengikuti keputusan Jokowi yang tidak menginginkan wacana penambahan masa jabatan menjadi tiga periode.

Meski pendukungnya memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya, namun secara tidak langsung berpengaruh juga kepada Jokowi.

Fadjroel mengatakan Jokowi tidak pernah melarang siapapun untuk membahas soal penambahan masa jabatan presiden. Tetapi disatu sisi ia juga ingin kalau pendukungnya memahami apa yang menajdi keputusan tersebut.

"Tapi beliau sudah sampaikan sikap politik dan memang hendaknya siapapun yang mendukung beliau itu hendaknya juga tegak lurus dengan pak Jokowi," kata Fadjroel dalam diskusi bertajuk "Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?" secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Mengutip pernyataan Jokowi, bahwa keputusan penambahan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945 itu merupakan kewenangan dari MPR RI.

"Pertama amendemen urusan MPR lalu agenda amendemen merupakan urusan MPR dan soal sikap politik adalah menolak perpanjangan 3 periode dan keempat berharap semua pendukung beliau setia tegak lurus sikap politik beliau."

Sebelumnya, Fadjroel Rachman menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas menolak wacana jabatan presiden 3 periode.

Jokowi, kata Fadjorel, sempat menyampaikan tidak berminat untuk kembali memimpin Indonesia untuk yang ketiga kalinya.

Fadjroel menuturkan bahwa Jokowi tetap berpegang pada UUD 1945 dan setia dengan reformasi 1998.

Baca Juga: Megawati Tak Setuju Jabatan Presiden Ditambah, HNW: Kalau PDIP Tidak Dukung, Selesai Sudah

Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 dikatakan nahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI