Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?

Sabtu, 11 September 2021 | 16:26 WIB
Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa 28 saksi terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Nantinya Kalapas juga akan dimintai keterangan pada Senin (13/9/2021).

Kepolisian pun membuka peluang adanya tersangka setelah statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat konperensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Dia pun merinci para saksi itu terdiri dari Kalapas Tangerang, 14 pegawai lapas yang piket saat peristiwa kebakaran terjadi, tujuh warga binaan, tiga petugas pemadam kebakaran, dan tiga saksi dari PLN.

Ramadhan menuturkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada 28 saksi melalui Kejaksaan Tinggi Banten.

“Hasil koordinasi PMJ SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dikirim pada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten,” jelasnya.

Baca Juga: Jenazah Bustanil, Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dimakamkan di TPU Perwira Bekasi

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah benda yang diduga barang bukti, berupa 14 telepon genggam, rekaman CCTV, gembok serta anak kunci.

“Dan barang bukti lain terkait tindak pidana,” imbuh Ramadhan.

Polisi menduga adanya kelalaian sehingga lapas Tangerang terbakar.

“Penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik. Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan,” kata Ramadhan.

“Kasus tesebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut,” sambungnya.

Petugas membawa Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Petugas membawa Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

Lanjut Ramadhan pada perkara ini peluang pasal yang disangkakan adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Baca Juga: 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga, Total 5 Teridentifikasi

“Ini dugaan kalau dilakukan kelalaian seperti itu ya. Sekali lagi penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Diduga karena adanya korsleting listrik.

Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) lalu bertambah 3 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI