Hukum oral seks di bagian kewanitaan sebaiknya juga dilakukan sebelum berhubungan intim dan hukumnya makruh setelahnya.
“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Kontributor : Lolita Valda Claudia