Dalam Islam, Bolehkah Oral Seks di Bagian Kewanitaan? Berikut Penjelasan Ulama

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 11 September 2021 | 13:46 WIB
Dalam Islam, Bolehkah Oral Seks di Bagian Kewanitaan? Berikut Penjelasan Ulama
Bolehkah Oral Seks di Bagian Kewanitaan? ilustrasi vagina. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum oral seks di bagian kewanitaan sebaiknya juga dilakukan sebelum berhubungan intim dan hukumnya makruh setelahnya.

Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI