Suara.com - Tak hanya para suami yang melakukan oral seks ketika hendak berhubungan intim. Sebagian istri juga menyukai stimulus oral seks berupa sentuhan hingga ciuman di bagian kewanitaan, salah satunya vagina. Namun, bagaimana hukum oral seks di bagian kewanitaan? Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari NU Online.
Bolehkah oral seks di bagian kewanitaan menurut Islam?
Dijelaskan bahwa pasangan suami istri boleh melakukan aktivitas seksual dengan istri kapan saja dan gaya apa saja asal tidak menyetubuhi istri melalui anal, dubur, atau anus. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 223:
“Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Baca Juga: 7 Sunnah Berhubungan Pasangan Suami Istri Dalam Islam, Nomor 6 Dilarang Egois
Selain itu, hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa:
“Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Oleh karenanya, dikatakan bahwa suami boleh melakukan segala aktivitas seksual bersama istri asal tidak melakukannya melalui anus atau dubur. Selain itu, juga diterangkan bahwa suami boleh melakukan oral di bagian kewanitaan sekalipun dengan menjilati bagian kemaluan istrinya.
“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki, yang berbunyi:
Baca Juga: Hukum Onani Suami Istri, Haram atau Diperbolehkan?
“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Hukum oral seks di bagian kewanitaan sebaiknya juga dilakukan sebelum berhubungan intim dan hukumnya makruh setelahnya.
“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Kontributor : Lolita Valda Claudia