Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah

Sabtu, 11 September 2021 | 10:05 WIB
Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah
Sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan dan menyukseskan Program Strategis di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Kementrian ATR/BPN Della Abdullah menyebut kementeriannya telah mencetak puluhan juta sertifikat dalam Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 2017 hingga 2020.

Adapun pada 2020, kata Della, sebanyak 6,8 juta serfitikat yang terealisasi setelah dilakukan refocusing anggaran karena pandemi.

"Kementerian ATR BPN telah menghasilkan produk PTSL sebanyak 54 juta pada 2017, sebanyak 9,3 juta Pada 2018 dan 11,2 juta pada 2019. Dikarenakan pandemi ini, setelah refocusing pada tahun 2020 kemarin terealisasi sebanyak 6,8 juta sertifikat," ujar Della dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).

Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Della menuturkan Kementerian ATR dan BPN juga telah melaksanakan reformasi digital dalam rangka memberikan kemudahan layanan pertanahan.

Layanan pertanahan yang berbasis digital antara lain pengecekan sertifikat tanah, Hak Tanggungan/HT elektronik, roya, informasi-informasi nilai tanah. Bahkan pihaknya akan segera meluncurkan Layanan Loketku.

"Jadi itu semua sudah berbasis digital. Dengan demikian sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja," tutur Della.

Layanan pertanahan digital kata Della bertujuan mencegah adanya praktik mafia tanah hingga memotong jalur birokrasi selama ini banyak ditemukan masyarakat.

Baca Juga: Sosialisasi PTSL, Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar Pada 2025

"Dengan digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah, terutama pencegahan praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih serfitikat serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak ditemukan oleh masyarakat," kata Della

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI