Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan dan menyukseskan Program Strategis di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Kementrian ATR/BPN Della Abdullah menyebut kementeriannya telah mencetak puluhan juta sertifikat dalam Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 2017 hingga 2020.
Adapun pada 2020, kata Della, sebanyak 6,8 juta serfitikat yang terealisasi setelah dilakukan refocusing anggaran karena pandemi.
"Kementerian ATR BPN telah menghasilkan produk PTSL sebanyak 54 juta pada 2017, sebanyak 9,3 juta Pada 2018 dan 11,2 juta pada 2019. Dikarenakan pandemi ini, setelah refocusing pada tahun 2020 kemarin terealisasi sebanyak 6,8 juta sertifikat," ujar Della dalam sosialisasi Program Strategis tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pangrango Resort, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Sosialisasi PTSL, Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar Pada 2025
Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Della menuturkan Kementerian ATR dan BPN juga telah melaksanakan reformasi digital dalam rangka memberikan kemudahan layanan pertanahan.
Layanan pertanahan yang berbasis digital antara lain pengecekan sertifikat tanah, Hak Tanggungan/HT elektronik, roya, informasi-informasi nilai tanah. Bahkan pihaknya akan segera meluncurkan Layanan Loketku.
"Jadi itu semua sudah berbasis digital. Dengan demikian sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja," tutur Della.
Layanan pertanahan digital kata Della bertujuan mencegah adanya praktik mafia tanah hingga memotong jalur birokrasi selama ini banyak ditemukan masyarakat.
Baca Juga: Terima Tambahan Sertifikat Tanah Urut Sewu, KASAD Andika Pratama Siap Patuhi Hukum
"Dengan digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah, terutama pencegahan praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih serfitikat serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak ditemukan oleh masyarakat," kata Della
Lebih lanjut, Della mengharapkan dengan sosialisasi PTSL dapat meningkatkan kesadaran masyarakat masyarakat di Kabupaten Sukabumi untuk turut serta menyertifikatkan tanahnya.
"Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta menyertifikatkan tanahnya. Kita jemput bola aktif tujuan utamanya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara setinggi tingginya," tutur Della.
Di kesempatan yang sama Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyebut bahwa masih 60 persen bidang tanah yang belum disertifikatkan.
Sehingga ia meminta masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanahnya ke Kementerian ATR BPN.
"Kami mendapatkan informasi Kakanwil, masih 60 persen yang belum disertifikatkan di Sukabumi. Berarti masih tinggi effort kita dimana 2025 target kita seluruh bidang tanah terdaftar. Tentunya dukungan bapak dukungan masyarakat agar sertifikat ini pada waktunya bisa terdaftar," kata Yulia.